Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 /Permentan/ SM.200/I/2018 ten tang Pedoman Peyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan Penyuluhan serta optimalisasi peran Tenaga Fungsional Penyuluh Pertanian, maka dipandang perlu membentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Merauke;